Kubu YPN Jadi Saksi Sidang OTT KPK, JPU Cecar Pembahasan Fee Proyek 20 persen di Hotel Zuri

Uncategorized652 Dilihat
banner 468x60

PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tiga orang pentolan Kubu YPN (akronim nama mantan calon Bupati OKU Yudi Purna Nugraha – red ) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selasa (1/7/2025).

Ketiga orang pentolan kubu YPN tersebut adalah Sahril Elmi, H. Rudi Hartono dan Kamaluddin, ketiganya diketahui merupakan orang dekat YPN dan saat ini sedang menjabat sebagai Anggota DPRD OKU periode 2024-2029.

banner 336x280

Sahril Elmi sendiri merupakan politisi PAN dan beberapa waktu yang lalu baru diambil sumpah/janjinya sebagai Ketua DPRD OKU, sedangkan H. Rudi Hartono merupakan politisi Partai NasDem dan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua 1 DPRD OKU, sementara Kamaludin merupakan anggota DPRD OKU yang berasal dari Partai NasDem, deketahui PAN dan NasDem merupakan partai pengusul YPN dalam kontestasi Pilkada OKU 2024 yang lalu.

Selain ketiganya, JPU KPK juga menghadirkan anggota DPRD OKU lainnya yakni Parwanto politisi partai Gerindra yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua 2 DPRD OKU dan Robi Vitergo Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Idi Il Amin, SH,, MH., dengan terdakwa M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso itu, JPU KPK mencecar Sahril Elmi, H. Rudi Hartono, dan Kamaludin terkait permintaan fee 20 persen dalam pertemuan di Hotel The Zuri Baturaja.

“Apakah benar ada permintaan fee 20 persen agar APBD 2025 bisa disahkan dalam pertemuan tersebut?,” tanya JPU KPK.

Menanggapi Pertanyaan JPU KPK tersebut, Sahril Elmi dan Kamaludin mencoba mengelak dengan mengatakan bahwa mereka meninggalkan ruang pertemuan dan hanya meninggalkan H. Rudi Hartono bersama Novriansyah (Mantan Kadin PUPR OKU) dan Setiawan.

“Kami (Sahril Elmi dan Kamaludin) keluar duluan,” ucap Sahril Elmi yang biasa disapa Alek dan Kamaludin memberikan kesaksian.

Namun kesaksian keduanya langsung dicecar JPU KPK karena dinilai tidak sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) H. Rudi Hartono, Novriansyah dan Setiawan.

“Kesaksian saudara bertentangan dengan BAP H. Rudi Hartono, Novriansyah dan Setiawan,” sergah JPU KPK.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih terus berlangsung, dan Tim JPU KPK masih terus mencecar para saksi dengan pertanyaan seputar pertemuan di Hotel The Zuri baturaja tersebut.

Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada, Selasa (23/6/2025), Novriansyah yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU KPK menegaskan bahwa dalam pertemuan di Hotel The Zuri Baturaja tersebut, Sahril Elmi alias Alek menanyakan Pokir mereka “Pokir kami di PUPR diamankan dan seperti biasa fee nya 20 persen,” ujar Novri menirukan ucapan Sahril Elmi dalam sidang tersebut. (IM)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed