Kesaksian Mantan Kadin PUPR OKU, Novriansyah : Sahril Elmi Minta Amankan Pokir dan Sebutkan “Seperti Biasa Fee 20 Persen”

Berita3206 Dilihat
banner 468x60

PALEMBANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selasa (23/6/2025).

Pada siding dengan terdakwa M. Fauzi alias Pablo tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan lima orang saksi yakni Novriansyah (Mantan Kepala Dinas PUPR OKU), Ahmad Toha alias Anang, Ikhsan, Suryandie dan Arman (ASN Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten OKU).

banner 336x280

Dalam persidangan tersebut, Novriansyah dicecar pertanyaan oleh Jaksa KPK terakait Anggaran Pokir Anggota DPRD OKU yang berujung pada OTT KPK tanggal 15 Maret 2025 lalu.

Dijelaskan oleh Novri bahwa pada tanggal 21 Januari 2025 ada pertemuan antara pihak eksekutif dan legislative disalah satu hotel di Kota Baturaja, guna membahas pengesahan APBD OKU 2025 yang sempat terkendala karena tidak kuorum.

“Ada pertemuan tanggal 21 Januari ada pertemuan di Hotel Zuri , dari Grup YPN (Yudi Purna Nugraha –mantan calon Bupati OKU-) yang dihadiri Kamal (Kamaludin), Alek (Sahril Elmi)  dan H. Rudi,” ucap Novri.

Dalam pertemuan tersebut menurut Novriansyah dirinya hadir bersama Setiawan (Kepala BKAD OKU), “Pak Setiawan buka obrolan pertama,” sambung Novri.

Selanjutnya dijelaskan oleh Novri bahwa Sahril Elmi alias Alek menanyakan Pokir mereka “Pokir kami di PUPR diamankan dan seperti biasa fee nya 20 persen,” ujar Novri menirukan ucapan Sahril Elmi yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD OKU.

Hingga berita ini diturunkan Sidang yang dilaksanakan di Museum Tekstil Palembang dan dipimpin oleh Hakim Ketua Idi Il Amin, SH,, MH., masih terus berlangsung. (IM)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *